-->

Rumah Kecil Ditawar Hingga Rp.2,2 Miliar, Ternyata Ini Alasannya..

- 11/18/2017

Soreini.com, Sebuah rumah di jalan Ahmad Yani, Surabaya ini jauh dari kesan mewah. Namun siapa sangka jika harga rumah yang ditempati Kasipan ditawar hingga Rp.2,2 Miliar.

Rumah itu berdiri di tengah proyek frontage road Jalan Ahmad Yani. Dari sekian rumah yang ada di sana, hanya rumah Kasipan saja yang belum dirobohkan. Rumah yang ia tinggali kini dikepung jalan raya dari segala penjuru, hingga membuat persil itu seperti berada tepat di tengah jalan.

Kasipan bukannya tidak mau menjual rumahnya, namun karena persil yang ia tinggali ternyata masih dalam sengketa, sampai saat ini proses sengketa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut pengakuan Kasipan, dikutip Soreini.com yang dilansir dari Surya.co.id, persil miliknya itu memiliki sertifikat ganda, dan dua-duanya diterbitkan BPN. Padahal ia  memiliki bukti kepemilikan berupa SPHS yang sudah diterbitkan pada tahun 1960 lalu, sedangkan surat kepemilikan baru itu baru diterbitkan sekitar tahun 2010.

Kasipan mengatakan, sebenarnya ia merasa takut dan tidak tenang menempati rumah itu, karena kendaraan yang melintasi daerah rumahnya seringkali berkecepatan tinggi. Ia mengaku jika rumahnya jadi penuh debu karena pengerjaan proyek jalan.

Sengketa itulah yang membuat pihak Pemkot Surabaya masih belum bisa menjalankan proyek frontage road di jalan tersebut belum bisa rampung 100 persen. Di sisi lain, Kasipan merasa sangat dirugikan, karena selama proses persidangan ia dan ahli waris yang lain terkesan disudutkan.

Menurut pengakuan Kasipann, meskipun proses sengketa itu belum selesai, nantinya pihak Pemkot bisa saja sewaktu-waktu mengambil alih rumahnya yang secara tidak langsung membuatnya harus meninggalkan rumah yang merupakan warisan dari kakek dan neneknya itu.

Menurutnya, ia juga tidak bisa membeli rumah baru atau pindah dari rumah itu jika sewaktu-waktu Pemkot melakukan eksekusi, karena uangnya belum diterima. Dan ia baru bisa menerima ganti rugi setelah sengketa persilnya itu dinyatakan selesai oleh pihak PN Surabaya.

Kini, Kasipan dan saudara-saudaranya hanya bisa pasrah dan tetap mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk bisa segera mendapatkan ganti rugi. Ia juga mengaku mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar, karena di situ ia bisa membuka usaha dan mencari rejeki.

Namun, kini semua aktifitasnya harus terhenti dan sulit untuk membuka di daerah lain. Terlebih pihak Pemkot menargetkan akan melakukan eksekusi sekitar bulan ini atau paling tidak bulan depan.

Advertisement
comments