-->

Jual Kayu Bakar Dihukum 2 Tahun

- 11/22/2017
LS saat berada di dalam bui. Foto: detik

Soreini.com, Blora - Seorang perempuan bernama LS (42 tahun) warga Kabupaten Blora diringkus polisi. Kini ia harus mendekam di penjara selama 2 tahun karena menjual kayu bakar tanpa disertai dokumen resmi.

Kasubag Humas Polres Blora AKP Suharto menjelaskan, tersangka ditangkap oleh pihak Polres bersama dengan tim dari Perhutani KPH Randublatung. LS menjual kayu bakar dalam skala cukup besar tanpa disertai dokumen.

Berawal dari laporan petugas perhutani yang sedang melakukan patroli melihat sebuah truk bernomor polisi K1316 NE mengangkut kayu bakar, pada saat melakukan pengecekan ternyata kayu tersebut masih bisa digunakan untuk produksi

Pasa saat dilakukan introgasi, sopir truk yang bernama Susanto (50 tahun) mengaku kayu bakar yang diangkutnya tersebut rencananya akan dijual kepada LS. Total, terdapat 74 batang kayu dengan volume 1.281 meter kubik.

"Akibat tindakan ilegal tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian senilai Rp 2 juta. Tersangka beserta barang bukti sebuah truk diamankan petugas," ungkap AKP Suharto, Senin, 6 November 2017 seperti dikutip Soreini.com dari laman detik.

"Kayu ini selain bisa dijual kembali untuk kebutuhan kayu bakar, juga dijual untuk produksi mebel. Ada juga tunggak akar jati yang kami amankan," lanjutnya.

Suharto mengatakan tesangka melanggar pasal 12 huruf L dan M jo pasal 87 ayat (1) huruf (1) c dan (2) b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

"Bunyi dari pasal itu adalah setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar menukar titipan, menyimpan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan atau dokumen yang sah, maka tersangka akan dikenakan sanksi tegas," tutupnya.
Advertisement
comments