-->

Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Pemerintah untuk UMKM

- 11/11/2017

Soreini.com, Menjadi pelaku usaha kecil dan menengah harus siap menghadapi persaingan global, jika produk UKM yang anda geluti monoton maka akan mengalami kesulitan untuk menghadapi persaingan, bahkan tidak menutup kemungkinan akanmengalami kepunahan.

Sebagai pengelola usaha kecil dan menengah, untuk menghadapi persaingan tersebut harus mengambangkan produk UKM kita. Untuk itu kita membutuhkan dana sebagai penunjang meningkatkan produk.

Hal ini merupakan alasan pemerintah menyediakan bantuan dana bagi UKM melalui Kementrian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaan.

Meski dana bantuan sosial telah dihapuskan namun Kementerian Koperasi dan UKM tetap menggulirkan program kewirausahaan yang bertajuk wirausaha pemula pada tahun ini.  Skema yang digunakan untuk bantuan pemerintah sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga. Untuk Petunjuk Teknis Dapat Diunduh di

Menu INFORMASI > REGULASI atau melalui link http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/regulasi

Persyaratan Bantuan Modal Usaha UKM dari Pemerintah

Telah Memiliki Rintisan Usaha

Individu yang telah memiliki rintisan usaha produktif dan atau pelaku usaha yang telah memiliki potensi untuk mengembangkan usaha  dan usahanya yang telah berjalan minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun bisa dibuktikan dengan foto tempat usaha dari sisi jalan, tampak depan, dan ruangan dalam serta proses produksi apabila ada. Serta dokumen yang telah diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.

Belum Pernah Menerima Bantuan Sejenis

Belum pernah menerima bantuan yang sejenis baik dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Dokumen diuploud dalam bentuk PDF setelah ditanda tangani dengan ukuran file maksimal 3 MB.

Maksimal berusia 45 tahun

Maksimal wirausaha pemula yang menerima bantuan berusia 45 tahun ketika mengajukan proposal.

Pendidikan minimal SLTP atau sederajat

Calon wirausaha pemula yang mengajukan proposal minimal telah mengenyam bangku SLTP atau sederajat yang bisa dibuktikan lewat ijazah yang dokumennya bisa diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.

Telah Mengantongi Izin Usaha yang Resmi

Telah memiliki legalitas usaha berupa izin usaha Mikro Kecil (IUMK) atau surat Keterangan domisili dari Kantor Kelurahan setempat

Telah Memiliki NPWP

Para peserta juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dokumen yang kemudian diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 3MB.

Memiliki Sertifikat Pelatihan

Telah memiliki sertifikat pelatihan maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan atau Konsitusi atau lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerja sama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia. Dokumen tersebut diuploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 Mb.

Memiliki Rekening Tabungan Aktif dari Bank Pemerintah

Calon yang mengajukan dana jua harus memiliki rekening tabungan aktif dari bank pemerintah misalnya BRI/BNI atau Mandiri yang sesuai dengan nama calon penerima bantuan. Dan dokumen di uploud dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB.

Surat Rekomendasi SKPD Kabupaten atau Kota

Memiliki surat rekomendasi SKPD dari dinas atau kabupaten setempat yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. File diunggah dalam bentuk PDF maksimal ukuran 4 MB.

Proposal Usaha

Telah memasukkan proposal usaha yang diajukan untuk menjadi peserta yang mendapatkan bantuan wirausaha pemula dalam bentuk PDF.

Surat Rekomendasi Provinsi

Telah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Provinsi Setempat

 Berikut Bantuan Pemerintah untuk Koperasi Pemula 


Bantuan Dana Pemerintah


Bagi para Usaha Kecil dan Menengah meskipun telah berjalan kadang terkendala oleh kekurangan modal sehingga memang perlu peran aktif Pemerintah Pusat dan Daerah melalui pemberian bantuan dana yang bersumber dari bantuan pemerintah, petunjuk teknis dan contoh lampiran yang bisa diunduh di

menu INFORMASI> REGULASI atau http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/regulasi

Syarat Berkas :

Telah Berbadan Hukum Maksimal 2 Tahun

Untuk memenuhi syarat telah berbadan hukum maksimal dua tahun harus dibuktikan dengan copy akta pendirian dan keputusan mengenai pengesahan Badan Hukum Koperasi yang dilegalisir oleh SKPD Kabupaten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI dan/atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan. Dokumen di upload dalam bentuk PDF, dengan ukuran file maksimal 3 MB dengan tipe File berbentuk PDF.

Bukan Koperasi Karyawan dan Koperasi Fungsional

Yang bisa dibuktikan melalui surat pernyataan tertulis dari koperasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksudkan pada lampiran A-7.

Merupakan Koperasi yang Aktif

Untuk mendapatkan bantuan ini yang diutamakan adalah koperasi yang aktif dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari koperasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada lampiran A-7.


Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Dan Sejenis

Sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan dana sejenis yang bisa dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari koperasi yang bersangkutan sebagaimana pada lampiran A-7.

Belum pernah menerima pinjaman dan/atau sedang mengajukan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM)

Belum pernah menerima pinjaman dan/atau sedang mengajukan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM) yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari koperasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-7

Memiliki Perangkat Organisasi

Memiliki perangkat organisasi terdiri dari pengawas dan pengurus dengan periode yang masih berlaku dan dilegalisir oleh SKPD Kabupaten/Kota dan/atau SKPD Provinsi/DI dan/atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Cq. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-8;

Memiliki Daftar Anggota

Memiliki daftar anggota yang dinyatakan dalam bentuk foto copy yang dilegalisir oleh pengurus. Dokumen di upload dalam bentuk PDF, dengan ukuran file maksimal 3 MB.

Memiliki Tempat Kedudukan Yang Jelas

Memiliki tempat kedudukan dan alamat koperasi yang jelas serta sarana kerja yang memadai sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-9;


Profil Koperasi Peserta Program

Profil Koperasi Peserta Program yang berisi data kelembagaan, usaha dan keuangan sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-9;


Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasional

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nasional file diupload dengan format PDF dengan besar maksimum 3MB

Memiliki Rekening Aktif

Memiliki rekening yang masih aktif di bank atas nama Koperasi. Dokumen di upload dalam bentuk PDF, dengan ukuran file maksimal 3 MB

Notulen Rapat

Notulen rapat pengurus tentang keikutsertaan program sebagaimana dimaksud pada Lampiran A-10.

Surat Rekomendasi SKPD

Masukkan surat rekomendasi dari SKPD yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk PDF

Proposal Usaha

Masukkan proposal usaha yang hendak diusulkan untuk menjadi peserta Koperasi Pemula dalam bentuk PDF dan telah disetujui oleh pengurus Koperasi.

Selain Bantuan Dari Pemerintah, UKM Juga Bisa Mendapatkan Dana Bantuan Lainnya Berikut Jenis-Jenisnya


Corporate Social Responsibility (CSR)

CSR merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar di mana perusahaan tersebut berada. Misalnya dengan melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan dengan memberikan beasiswa untuk anak yang tidak mampu. Dan bisa juga memberikan dana sumbangan untuk Usaha Mikro yang biasanya sudah visible dengan masa usaha yang berjalan selama 0-6 bulan.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Merupakan bantuan dana yang diberikan untuk membiayai usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable. Bantuan dana ini ini diberikan kepada suaha berskala kecil yang sudah berjalan selama 1-2 tahun.

Kredit Tanpa Agunan (KTA)

KTA merupakan bantuan dana dalam bentuk pinjaman untuk memberikan fasilitas pinjaman tanpa jaminan yang artinya tidak membebankan calon nasabah untuk mempersiapkan suatu aset untuk dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. Dengan begitu meski tak ada aset yang dijaminkan pelaku usaha tetap bisa mendapatkan pinjaman tersebut. Meski tanpa jaminan, namun bank hanya mengambil keputusan pemberian kredit berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi.

Biasanya KTA hanya bisa dicairkan untuk Usaha yang skalanya telah menengah yang sudah visible dan bankable dengan masa usaha berjalan selama 3-5 tahun.

Terbuka (Tbk)
Pembiayaan jenis ini sama dengan incorporation untuk perusahaan yang telah berbadan hukum Tbk, merupakan corporation yang go publik sehingga sahamnya bisa secara bebas diperjualbelikan secara bebas melalu mekanisme yang disebut dengan IPO (Initial Public Offering).

Lalu Bagaimana Cara Mendaftar untuk Mendapatkan Bantuan


Cara Mendaftar Agar Bisa Mendapatkan Bantuan Dana dari Pemerintah  dan Pendamping cukup dengan mengklik http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/registration lalu diisi sesuai dengan data Anda maka data Anda langsung teregistrasi kemudian akan diseleksi.

Catatan Anda harus memenuhi persyaratan di bawah ini yaitu

Bersedia mengikuti semua persyaratan dan aturan dari kementerian koperasi dan UKM terkait penggunaan aplikasi.
Penyalahgunaan dan perusakan terhadap aplikasi bisa dikenakan sanksi hukum.
Data pendaftaran tidak dapat langsung diterima, ada proses verifikasi sehingga pemberitahuan akun aktif akan dikirim email.
Pastikan data yang sudah dimasukkan sudah benar dan semua wajib diisi
Selamat Mencoba Semoga Anda bisa Cepat Mendapatkan Dana untuk Usaha Anda! (sumber goukm)
Advertisement
comments